Kesalahan cetak pada banner HUT ke-76 RI di Sidoarjo menjadi perhatian publik dan pelajaran penting bagi pelaku usaha percetakan. Kasus tersebut terjadi karena adanya kesalahan penulisan kata pada banner yang sudah terpasang di ruang publik.

Banner HUT RI di Sidoarjo yang sempat menjadi sorotan karena salah cetak. (Foto: Detik)
Banner berukuran besar itu sebelumnya bertuliskan “76 Dirgahayu Republik Indoneisa. Indonesia Tangguh. Indonesia Tumbuh”. Kesalahan terdapat pada kata “Indoneisa” yang seharusnya ditulis “Indonesia”.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Sidoarjo, Kusdianto, menyampaikan bahwa kesalahan tersebut murni berasal dari vendor. Pihak vendor disebut telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Meski vendor sudah mengakui kesalahannya, Pemkab Sidoarjo tetap akan mengevaluasi cara kerja vendor. Bahkan, sanksi berat seperti pemutusan kerja sama disebut menjadi salah satu kemungkinan.
Kasus ini menunjukkan bahwa dalam dunia cetak banner, proses pemeriksaan file sangat penting. Kesalahan kecil dalam teks bisa berdampak besar, terutama jika banner dipasang untuk kepentingan resmi pemerintah atau acara besar.
Proofing atau pengecekan desain sebaiknya dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai dari pemeriksaan ejaan, nama instansi, logo, ukuran, warna, hingga layout akhir sebelum masuk proses produksi.
Setelah banner selesai dicetak, pengecekan ulang juga tetap diperlukan sebelum pemasangan. Tahap ini sering dianggap sepele, padahal dapat mencegah kesalahan yang sudah terlanjur naik ke ruang publik.
Bagi vendor percetakan, kejadian seperti ini bisa memengaruhi reputasi dan kepercayaan klien. Karena itu, standar kerja yang rapi, checklist produksi, dan komunikasi dengan klien menjadi hal wajib.
Kesalahan cetak banner bukan hanya soal biaya mengganti bahan, tetapi juga menyangkut citra pihak yang memasang dan kredibilitas vendor yang mengerjakan.
Sumber: Lihat artikel asli