Kasus banner HUT ke-76 RI yang salah cetak di Sidoarjo kembali menunjukkan pentingnya proses proofing dalam pekerjaan percetakan. Banner tersebut terpasang di Jalan Ahmad Yani dari arah Surabaya menuju Malang dan terlihat jelas oleh pengguna jalan.

Banner HUT RI di Sidoarjo yang mengalami salah cetak pada teks. (Foto: Detik)
Banner dengan dasar merah dan tulisan putih itu diduga dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021. Di bagian kanan atas terdapat logo Pemkab Sidoarjo dan foto pejabat forkopimda.
Sejumlah warga menilai kesalahan tersebut cukup fatal karena banner resmi seharusnya melewati pemeriksaan berlapis sebelum naik cetak. Apalagi banner dipasang di lokasi strategis dan mudah terlihat publik.
Dalam pekerjaan cetak banner, kesalahan ejaan sering kali terlihat sederhana saat masih di layar. Namun, ketika sudah dicetak dalam ukuran besar, kesalahan tersebut menjadi sangat mencolok.
Karena itu, setiap file desain sebaiknya melewati proses pengecekan teks, layout, warna, ukuran, logo, foto, serta informasi penting lainnya. Pemeriksaan juga sebaiknya dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Vendor percetakan perlu memiliki standar kerja yang jelas. Misalnya, meminta persetujuan final dari klien sebelum produksi, menyimpan bukti approval, dan melakukan pengecekan hasil cetak sebelum pemasangan.
Untuk klien, penting juga tidak terburu-buru menyetujui desain. File sebaiknya dibaca ulang, terutama pada bagian nama, tanggal, slogan, alamat, dan nomor kontak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas cetak tidak hanya ditentukan oleh bahan dan mesin, tetapi juga oleh ketelitian dalam proses pra-produksi.
Banner yang baik harus terlihat rapi, jelas, dan bebas kesalahan. Dengan begitu, pesan yang ingin disampaikan dapat diterima publik tanpa menimbulkan masalah baru.
Sumber: Lihat artikel asli